BUPATI SRAGEN SAMPAIKAN LKPJ TAHUN 2021

SRAGEN – Sidang Paripurna dengan agenda Penyampaian penjelasan Bupati Sragen kepada DPRD Kabupaten Sragen terhadap Laporan keterangan pertanggungjawaban akhir tahun tahun anggaran 2021 serta penyampaian Raperda tentang perubahan kedua atas peraturan daerah kabupaten sragen no 1 tahun 2012 tentang retribusi jasa umum dan raperda tentang penyertaan modal berupa aset tanah dan bangunan dari BUMD kepada kabupaten sragen disampaikan Bupati Sragen dr. Kusdinar Untung Yuni Sukowati Rabu (23/03/22).

Tahun anggaran 2021 merupakan tahun kelima tahap perwujudan kabupaten sragen yang sejahtera dan bermartabat sebagaimana telah dirumuskan dalam visi RPJMD Kabupaten Sragen Tahun 2016-2021. Tahapan ini merupakan tahap terakhir perencanaan dalam RPJMD Kabupaten Sragen Tahun 2016 – 2021 yang merupakan akumulasi hasil dari tahun pertama hingga tahun kelima. Program-program yang belum mencapai target pada tahun sebelumnya diakselerasi pencapaiannya sehingga pada tahun 2021 semua target yang ditetapkan tercapai.

Implementasi dari fokus pembangunan daerah Kabupaten Sragen Tahun 2021 tersebut diprioritaskan pada pengurangan angka kemiskinan dan kesenjangan sosial, peningkatan daya dukung pengembangan perekonomian masyarakat, peningkatan kualitas pelayanan dasar dan pengurangan kesenjangan wilayah, peningkatan sumberdaya manusia yang berkualitas dan berdaya saing, peningkatan tata kelola pemerintahan dan pelayanan masyarakat.

Pertumbuhan ekonomi daerah kabupaten sragen tahun 2021 mengalami kenaikan sebesar 3,75%. Realisasi Pendapatan Kabupaten Sragen tahun 2021 melebihi dari yang ditargetkan yaitu sebesar 109,13% atau sebesar Rp 2,33 triliun. Adapun Anggaran Belanja Daerah Tahun Anggaran 2021 yang telah ditetapkan sebesar Rp 2,13 triliun realisasinya mencapai Rp. 1,8 triliun atau 85,17 %.  

Penerimaan Pembiayaan Daerah dianggarkan sebesar Rp. 342 miliar realisasinya sebesar Rp.342 miliar. Pengeluaran Pembiayaan Daerah dianggarkan sebesar Rp. 2,5 milyar direalisasikan Rp 2,5 miliar. Berdasarkan Realisasi Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Sragen Tahun Anggaran 2021, Sisa Lebih Pembiayaan Anggaran (SILPA) Kabupaten Sragen Tahun Anggaran 2021 sebesar Rp. 515 milyar.

Penyelenggaraan tugas umum Tahun 2021 yang dilaksanakan oleh Pemerintah Kabupaten Sragen yaitu Penyelenggaraan Kerjasama Antar Daerah dan Pihak Ketiga, Koordinasi dengan Instansi Vertikal di Daerah, Pencegahan dan Penanggulangan Bencana, Penyelenggaraan Ketentraman dan Ketertiban Umum.

Berkat kerjasama seluruh SKPD serta dukungan yang besar dari seluruh anggota Dewan, pelaksanaan kegiatan selama Tahun 2021 dalam bidang penyelenggaraan pemerintahan, pelaksanaan pembangunan dan pelayanan masyarakat dapat berjalan dengan baik. Hal ini tercermin dari sejumlah penghargaan yang telah diterima di Tahun 2021.

Selanjutnya Penyampaian Rancangan Peraturan Daerah Kabupaten Sragen tentang perubahan kedua atas peraturan daerah kabupaten sragen no 1 tahun 2012 tentang retribusi jasa umum oleh Bupati Sragen. Latar belakang disusunnya Raperda Pelayanan pajak daerah retribusi didaerah harus diatur dan ditetapkan dalam peraturan daerah sebagaimana tercantum dalam pasal 286 ayat 1 UU no 23 tahun 2014 tentang pemerintah daerah. Peraturan yang dibuat oleh masing-masing daerah akan menjadi payung hukum pajak daerah dan retribusi yang berlaku dalam batas-batas yuridiksi daerah.

Retribusi yang tercantum dalam peraturan daerah kabupaten sragen no 1 tahun 2019  tentang retribusi jasa umum perubahan tarif atau kenaikan tarif yaitu retribusi pelayanan persampahan atau kebersihan, retribusi pelayanan pemakaman, retribusi parkir ditepi jalan umum,retribusi pelayanan pasar, retribusi pengujian kendaraan bermotor, retribusi penyediaan dan atau penyedotan kakus, retribusi pelayanan tera atau tera ulang.

Penyampaian raperda tentang dua penyertaan modal pemerintah kabupaten sragen kepada Badan Usaha Milik Daerah berupa aset tanah dan bangunan atau barang milik daerah atau timreng. Dalam rangka memberikan manfaat bagi perkembangan perekonomian daerah menyelenggarakan pemenuhan hajat hidup masyarakat berdasarkan kebutuhan daerah dan tata Kelola perusahaan yang baik diperlukan penguatan struktur permodalan dan atau peningkatan kapasitas usaha BUMD kabupaten Sragen dalam bentuk penyertaan modal pemerintah daerah berupa aset tanah dan bangunan atau bahan daerah.

Selanjutnya perlu dilakukan penambahan modal berupa aset tanah dan bangunan atau barang milik daerah atau timreng kabupaten sragen kepada BUMD . Penyertaan modal daerah berupa aset tanah dan bangunan atau barang milik daerah  dalam hal ini perusahaan perseroan daerah Bank Perkreditan Rakyat Joko Tingkir Kabupaten Sragen dan Perseroan Terbatas Bank Pembiyayaan Rakyat Syariah Sukowati Sragen akan lebih menguntungkan bagi pemerintah daerah karena tidak memberikan dalam bentuk punishment.

 

 

Penulis : Mira_Diskominfo

Editor  : Yuli_Diskominfo