Daftar Informasi Publik Menjadi Hal Utama Dalam Dalam Open Data Badan Publik

Informasi merupakan kebutuhan pokok setiap orang yang dapat menjadikan pengembangan pribadi dan lingkungan sosial serta merupakan bagian penting bagi ketahanan nasional. Hak memperoleh informasi merupakan hak asasi manusia dan keterbukaan informasi publik merupakan salah satu ciri penting negara demokratis yang menjunjung tinggi kedaulatan rakyat untuk mewujudkan penyelenggaraan negara yang baik.. Untuk mendukung hal tersebut 13/03 RSUD Tugurejo Provinsi Jawa Tengah menggelar kegiatan Bimbingan Teknis (Bintek) Penyusunan Informasi Publik dan Open Data di RSUD Tugurejo Jateng. Dalam kegiatan Bintek ini, turut mengungandang Komisioner Komisi Informasi Provinsi Jawa Tengah sebagai narasumber yakni Ketua Komisi H. Rahmulyo Adiwibowo SH.MH dan Anggota Komisi bidang ESA Agung Handoko S.Sos. Bintek dibuka langsung oleh Direktur RSUD Tugurejo Dr. Endro Suprayitno, Sp.Kj.M.Si dengan memberikan kata sambutan terkait kegiatan ini yang dinilanya sangat penting untuk kebenaran dan dapat dipertanggungjawabkan. Hal ini untuk menghindari berita bohong atau Hoax, karena memang era saat ini adalah era keterbukaan. Penyusunan daftar-daftar yang harus disampaikan menjadi hal utama dalam kegiatan ini. Bintek dilanjutkan dengan paparan Ketua Komisi KI Provinsi Jateng terkait pentingnya Open Data dalam Pelayanan Publik. Menurut pihaknya kebutuhan masyarakat tentang akses informasi sangat tinggi didukung dengan perkembangan teknologi. Badan Publik harus memiliki standart informasi agar informasi dapat terkelola dengan maksimal. Rahmulyo Adiwibowo juga menjelaskan tentang perbedaan Informasi dengan Informasi Publik. Informasi merupakan kegiatan yang dikemas dengan bentuk dokumen, foto dan sejenisnya kemudian dikirim melalui media social dalam bentuk berita. Sedangkan Informasi Publik merupakan informasi yang terkait dengan kebijakan badan public mulai dari penyusunan anggaran, laporan kegiatan, dan kebijakan teknis lainnya. Terkait hal ini, informasi yang disampaikan harus jelas, akurat, dan tidak menyesatkan. Paparan Ketua KI ini tidak hanya terkait informasi public saja namun juga menyentuh ranah uji konsekuensi untuk informasi yang dikecualikan. Pihaknya mengatakan pelaksanaan uji konsekuensi seperti saat pengadaan forum atau rapat, kemudian setiap bidang melaporkan informasi-informasi yang memang rahasia menurut aturan, kemudian dari situlah dapat diputuskan informasi tersebut masuk dalam informasi yang dikecualikan atau terbuka. Sehingga jika ada permohonan masuk pihaknya berharap badan public tidak serta merta penolak permohonan tersebut tanpa kejelasan. Kegiatan Bintek dilanjutkan dengan paparan oleh Handoko Agung S.som terkait menyusun Daftar Informsi Publik Berkualitas Untuk Keterbukaan Informasi Berbasis Open Data. Para peserta Bintek RSUD Tugurejo diberikan kesempatan oleh Handoko Agung untuk menyusun  daftar informasi public (DIP) di setiap bidang masing-masing. Hal ini untuk memberikan pemahaman RSUD terkait apa itu Daftar Informasi Publik dan sebagai bahan pemeriksaan proses kelengkapan penyusunan DIP dalam pemeringkatan nanti, serta DIP yang disusun harus dipastikan memiliki hardfile maupun softfile jelas . Pembahasan berlanjut pada pokok pembahasan terkait Uji Konsekuensi, yang mana jika melihat aturan atau regulasi informasi yang dikecualikan memang tidak boleh dipublikasi, namun DIP yang disusun harus sesuai dengan data absolute sesuai Undang-Undang, seperti data rekap medis pasien, data pribadi pasien, dan lain sebagainya. Uji Konsekuensi dilakukan jika ada permohonan yang masuk namun tidak menjadi salah satu dalam DIP dengan mendatangkan pihak-pihak yang berkepintangan dan berwenang. Kemudian juika instansi atau badan public ragu apakah data yang diminta tersebut masuk informasi yang dikecualikan atau tidak. Pada Intinya pihaknya menegaskan bahwa memberika informasi pada public harus disesuaikan dengan aturan aturan yang ada. (sumber: kipjateng.jatengprov.go.id).