GANTIKAN PRONA, PROGRAM PTSL DIHARAPKAN TINGKATKAN KESEJAHTERAAN RAKYAT

Sragen - Untuk mensukseskan program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) atau yang dulu disebut Program Nasional (Prona), Pemkab Sragen bekerjasama dengan Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kab. Sragen, menggelar sosialisasi dan dukungan penguatan atas pelaksanaan Instruksi Presiden (Inpres) Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2018 tentang Percepatan Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) di Seluruh Wilayah Republik Indonesia, yang dibuka secara langsung oleh Bupati Sragen, dr. Kusdinar Untung Yuni Sukowati, bertempat di Op Room Setda Kab. Sragen, Senin (19/03). Acara dihadiri oleh Sekda Sragen, Drs.Tatag Prabawanto B, M.M, Kepala BPN Kab Sragen, Drs. Agus Purnomo, S.H, M.M, Kepala Kejaksaan Negeri Sragen, Muhammad Sumartono, S.H, M.H, Forkopimda, Camat dan Kades/Lurah se-Kabupaten Sragen. Dalam laporannya Kepala BPN Kab. Sragen, menyampaikan, "Melalui Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional telah menetapkan Kab. Sragen untuk dilakukan PTSL sebanyak 44.000 bidang tanah yang harus terukur, terdiri dari tanah pertanian, Nelayan budidaya, dan UMKM" Kegiatan PTSL merupakan kesempatan dan peluang besar bagi masyarakat untuk mengurus sertipikat, karena petugas BPN langsung turun ke lokasi untuk mengukur tanah milik warga dan PTSL dengan sistem berkelompok yang melibatkan Ketua RT, RW dan Kepala Desa. "Program ini harus sudah selesai pada akhir tahun ini, dan perlu diketahui untuk pendaftaran PTSL ini berbeda dengan Prona karena pendaftaran PTSL ini seluruh bidang tanah harus terukur dan yang aktif adalah Pemerintah dalam hal ini Kantor Pertanahan Kab. Sragen," Ungkap Agus Purnomo. Bupati Sragen dalam sambutannya menyampaikan bahwa pada hakekatnya tujuan pemerintah melaksanakan program PTSL ini selain untuk menjamin kepastian hukum, juga diharapkan mampu mendongkrak terjadinya penguatan ekonomi masyarakat. “Sertifikat tentu dapat digunakan masyarakat memperoleh penguatan modal hingga penguatan hukum untuk kegiatan usahanya," Ujar Bupati Sragen. “Kita patut bersyukur atas program yang telah dicanangkan oleh pemerintah pusat dengan SK tiga menteri yakni Menteri Agraria dan Tata Ruang/BPN, Menteri Dalam Negeri dan Menteri Desa. Saya berharap program ini dapat meningkatkan kesejahteraan masyarakat di Kabupaten Sragen,” imbuhnya. Sebelum mengakhiri sambutannya, Bupati Sragen membuka sosialisasi tersebut dengan mengucapkan Basmallah dan dilanjut dengan diskusi hingga tanya jawab. Banyak manfaat yang bisa didapat dari program PTSL / sertipikat tanah, karena disamping memberi kepastian hukum, kepemilikan sertipikat juga akan mengurangi konflik dan sertifikat ganda serta mempermudah tata ruang.