KEREN, KABUPATEN SRAGEN RAIH WTP TUJUH KALI BERTURUT-TURUT

SRAGEN - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Sragen kembali meraih penghargaan opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) tujuh kali berturut-turut dari dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Perwakilan Jawa Tengah.

Raihan WTP ini didapatkan dari penilaian BPK Perwakilan Jateng terhadap Laporan Hasil Keuangan (LHP) atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Tahun Anggaran 2021.

"Alhamdulillah, keberhasilan ini merupakan keberhasilan bersama seluruh jajaran pemerintah daerah dan dukungan masyarakat Kabupaten Sragen tentunya, sebagai bukti nyata kinerja bersama dengan baik sehingga kita mendapat WTP yang ke tujuh kalinya," ungkap Bupati Sragen, dr. Kusdinar Untung Yuni Sukowati usai menerima LHP BPK atas LKPD Kabupaten Sragen tahun 2021, di Aula Gedung BPK RI Perwakilan Jawa Tengah, Kota Semarang, Selasa (26/4/2022) lalu.

Bupati menerangkan jika penghargaan itu diraih karena Pemkab Sragen sering berkoordinasi dengan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melalui monitoring center for preventing (MCP).

"Kalau BPK memeriksa hasilnya banyak, yang paling baik adalah Wajar Tanpa Pengecualian (WTP). Sudah dapat tujuh kali berturut turut, berarti Sragen keuangan atau administrasinya dinilai bagus berkat dukungan segala masyarakat," ucap Bupati.

Menurutnya predikat Opini WTP ketujuh kalinya ini menjadi hadiah menjelang Lebaran tahun ini sekaligus kado istimewa bagi Sragen yang akan merayakan Hari Jadi ke-276 pada 27 Mei 2022 mendatang.

Sementara Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Pendapatan Daerah (BPKPD) Sragen, Dwiyanto, mengungkapkan Pemkab Sragen selalu meraih opini WTP Sejak 2016 sampai 2022.

"WTP itu diberikan dari hasil audit atas LKPD Sragen 2021. Opini BPK itu ditentukan berdasarkan empat parameter, yakni laporan keuangan yang sesuai dengan standar akuntansi pemerintahan, pengungkapan informasi keuangan harus jelas dan detail, adanya sistem pengendalian internal, dan pelaksanaan anggaran compliance dengan peraturan perundang-undangan dan Sragen memenuhi semua parameter itu," terang Dwiyanto.

Dwiyanto menambahkan pengungkapkan informasi keuangan diwujudkan dalam penggunaan dana pemerintah yang harus jelas dan disertai dengan bukti-bukti penggunaannya yang harus jelas dan detail.

Kemudian dari data-data tersebut, dia menjelaskan dana pemerintah yang digunakan itu dipastikan semua keluar dan bermanfaat bagi masyarakat.

Sistem pengawasan internal (SPI) menjadi kontrol berjenjang oleh Inspektorat. SPI menjadi poin juga dalam penilaian BPK terhadap audit keuangan Pemkab Sragen.

"Dengan adanya SPI itu kemungkinan terjadi kesalahan dapat terhindari. Itu karena SPI merupakan upaya pengendalian sekaligus pengawasan terhadap kinerja internal organisasi Pemkab Sragen," pungkasnya.


Penulis : Miyos_Diskominfo

Editor : Yuli_Diskominfo