MUSRENBANG DALAM RANGKA PENYUSUNAN RKPD KABUPATEN SRAGEN

SRAGEN – Pemerintah Kabupaten Sragen melaksanakan Musyawarah Perencanaan Pembangunan (Musrenbang) dalam Rangka Penyusunan Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD) tahun 2022.

 Kegiatan ini dibuka oleh Bupati Kab. Sragen, dr. Untung Yuni Sukowati di Aula Sukowati, Selasa (30/3/2021)

Pembukaan Musrenbang turut dihadiri oleh Wakil Bupati Dedy Endriyatno, Ketua DPRD Sragen Suparno, Sekda Sragen Tatag Prabawanto, Kepala Bappeda Sragen Ir. Simon Nugroho, Forum Komunikasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) Sragen, serta jajaran pejabat daerah di wilayah Kabupaten Sragen.

Musrenbang RKPD tahun 2022 itu mengusung tema “Mewujudkan Ketangguhan SDM sebagai Pengungkit Daya Saing Daerah”.

Kepada para peserta rapat Musrenbang, Bupati Yuni menyampaikan  ada empat target pembangunan yang akan dicapai pada tahun 2022.

Target yang ingin dicapai di antaranya, pertumbuhan ekonomi ditingkatkan menjadi 4,5 persen dari minus 1,8 persen. Angka kemiskinan diturunkan menjadi 12,9 persen dari 13,38 persen. Indeks Pembangunan Manusia (IPM) akan ditingkatkan menjadi 74,72 persen. Serta tingkat Pembangunan Terbuka (TPT) akan diturunkan menjadi 4,37 – 4,31 persen dari 4,75 persen.

Untuk mencapai target tersebut, Bupati Yuni menekankan kepada seluruh perangkat daerah untuk bersama-sama bergotong royong selaras dengan visi Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerag (RPJMD) Kab. Sragen “Menuju Kabupaten Sragen Mandiri, Sejahtera, dan Berbudaya Berlandaskan Semangat Gotong-Royong.

“Ini target yang akan kita raih bersama, dan hanya dengan gotong-royong kita bisa mencapai target ini,” ungkapnya.

Selain itu, Bupati juga mengungkapkan pendapatan daerah diasumsikan pada tahun 2022 adalah Rp.2.096.322.000.206 dan Belanja Daerah Rp.2.946.322.000.206. Sehingga defisit belanja daerah ada di angka Rp.750.000.000.206. sedangkan   total usulan belanja OPD yang masuk pada aplikasi SIPD mencapai Rp. 3.002.381.854.537.

“Ini jelas tidak sehat, sehingga kelebihan usulan yang harus kita diefisiensi mencapai angka Rp.56.059.854.331. Defisit yang diperkenankan dan dapat ditutup ditahun anggaran berikutnya harus sesuai dengan aturan,” ungkap Bupati.

Sementara itu, Sekda Kab. Sragen Tatag Prabawanto mengatakan bahwa defisit daerah maksimal 5 persen, sehingga rancangan pembangunan daerah perlu dirasionalisasikan.

“Mana yang perlu dirasionalisasi, dari APBD 2 triliun harus menjadi 2,1 dengan defisit 100 milyar. Kenapa harus dirasionalisasi, mana yang harus dipriorioritaskan menjadi program yang selaras dengan visi misi,” ungkap Tatag. (Mega_Diskominfo)