NAIK TINGKAT UTAMA, PEMKAB SRAGEN RAIH ANUGERAH PARAHITA EKAPRAYA 2020

SRAGEN - Pemerintah Kabupaten Sragen menerima penghargaan Anugerah Parahita Ekapraya (APE) Kategori Utama Tahun 2020. Penghargaan ini diserahkan oleh Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA),

Penghargaan yang ditandatangani oleh Menteri PPPA I Gusti Ayu Bintang Darmawati pada 6 September 2021 itu diterima oleh perwakilan Dinas Pengendalian Penduduk, Keluarga Berencana, Pemberdayaan Perempuan, dan Perlindungan Anak (DP2KBP3A) Sragen di Semarang, Kamis (23/9/2021).

Kemudian diserahkan kepada Bupati Sragen, dr. Kusdinar Untung Yuni Sukowati, Kamis (23/9/2021) siang di ruang kerjanya (Kantor Dinas Bupati Sragen).

Dengan diraihnya APE Tingkat Utama, Kabupaten Sragen dianggap berkomitmen dan telah berupaya serius melaksanakan Pembangunan Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA) melalui strategi pengarusutamaan gender (PUG) ataupun peduli terhadap kesetaraan gender.

Dalam kesempatannya, Bupati Yuni mengungkapkan, penghargaan ini merupakan hasil dari komitmen Pemerintah Kabupaten Sragen dalam mewujudkan kesetaraan gender, pemberdayaan perempuan dan perlindungan anak.

"Alhamdulillah, kita mendapatkan penghargaan dari kementerian Pemberdayaan Perempuan, Dan Perlindungan Anak, karena kita memiliki komitmen penuh terhadap pengarusutamaan gender," ungkapnya.

Sebelumnya, pada tahun 2019 lalu, Parahita Ekapraya Kabupaten Sragen masih kategori "madya" dan sekarang naik menjadi kategori "utama".

Untuk itu, Bupati Yuni menargetkan tahun depan bisa meraih kategori "mentor". Dari sisi kebijakan untuk mendukung Parahita Ekapraya itu ada peningkatan setiap tahunnya.

"Penilaian Parahita Ekapraya tahun 2020 baru dilakukan pada Maret 2021 ini, mengingat pandemi Covid-19 melanda pada tahun 2020 lalu. Jadi, penilaiannya dilakukan secara virtual dan hasilnya Alhamdulillah, memuaskan karena ada peningkatan dari kategori sebelumnya," ungkap Bupati.

Menurutnya, Komitmen Sragen tertuang dalam kebijakan, mulai dari penganggaran, program kegiatan dan lainnya. Semua Organisasi Perangkat Daerah (OPD) menerapkan kebijakan pengarusutamaan gender.

Sementara, Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Daerah, Penelitian, dan Pengembangan (Bappeda Litbang) Sragen, Zubaidi menyampaikan ada tujuh indikator dalam penilaian Parahita Ekapraya.

Diantaranya, komitmen, kebijakan, kelembagaan, sumber daya manusia (SDM) dan anggaran, alat analisis gender, data gender dan data terpilah, serta partisipasi masyarakat.

Zubaidi menambahkan daya ungkit dalam penilaian Parahita Ekapraya itu salah satunya terletak pada kelembagaan, yakni dengan diawali adanya kebijakan regulasi.

Menurut Zubaidi, Pemkab Sragen telah berkomitmen melaksanakan percepatan pengarusutamaan gender sesuai Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Sragen tentang Pengarus Utamaan Gender (PUG). Perda itu merupakan strategi untuk mewujudkan kesetaraan dan keadilan gender.

"Dengan Perda PUG itu menjadi pijakan awal dalam kelembagaan. Tahun depan lebih menekankan pada implementasi perda tersebut. Dengan regulasi itu ada kebijakan anggaran responsif gender yang ada di setiap OPD (organisasi perangkat daerah)," katanya.

Kemudian dilakukan analisis gender pathway yang dimulai dengan data pembuka wawasan. Data itu dipilah antara laki-laki dan perempuan. Hal itu didukung dengan program di bidang kesehatan, pendidikan, ekonomi, hingga partisipasi publik untuk anak dan perempuan. (Miyos_Diskominfo)