PEMERINGKATAN BADAN PUBLIK MEWUJUDKAN TATA KELOLA YANG INFORMATIF

SRAGEN-Pemeringkatan badan publik merupakan rangkaian kegiatan penilaian terhadap implementasi dan kepatuhan badan publik dalam pelayanan keterbukaan informasi publik. Dalam kegiatan Sosialisasi Peningkatan Pelayanan Data dan Informasi Publik PPID se Jawa Tengah di Salatiga (Senin, 22 April 2019) disampaikan oleh Drs. Sosiawan, Ketua Komisi Informasi provinsi Jawa Tengah bahwa pemeringkatan badan publik menggunakan 4 indikator yaitu : pengembangan website dan  mengumumkan informasi publik sesuai dengan Pasal 9 UU KIP, Pasal 11 Perki SLIP, menyediakan informasi publik sesuai dengan Pasal 11, 14, dan 15 UU KIP, Pasal 13 Perki SLIP, pelayanan permohonan informasi publik sesuai dengan Pasal 7 dan 12 UU KIP, Pasal 4, 8 dan 9 Perki SLIP dan pengelolaan informasi dan dokumentasi sesuai dengan Pasal 13 UU KIP, Pasal 7 Perki SLIP. ”Badan Publik yang menjadi obyek evaluasi dan penilaian yaitu PPID Utama Kabupaten/Kota, PPID Pembantu SKPD Provinsi Jawa Tengah, PPID RSUD Kabupaten/Kota, Penyelenggara Pemilu (PPID KPU dan Bawaslu Kabupaten/Kota), PPID Pemerintahan Desa, BUMD Provinsi Jawa Tengah. Tahapan pemeringkatan badan publik meliputi evaluasi website (April-Mei 2019), penilaian kuesioner mandiri/SAQ (Agustus-September 2019), visitasi (Oktober 2019), uji publik (November 2019) dan KIP Award (Desember 2019)”, jelas Sosiawan. Setiap tahapan memiliki bobot nilai yang telah ditentukan dan setiap badan publik mengikuti seluruh tahapan evaluasi mulai dari evaluasi website, SAQ dan visitasi sehingga nilai yang diperoleh merupakan pengabungan dari setiap tahapan tersebut. Untuk bisa lolos ke tahapan Uji Publik maka badan publik harus mencapai nilai minimal 80 atau kategori Menuju Informatif. Uji Publik ini bersifat terbuka dan diwajibkan pimpinan badan publik untuk melakukan presentasi terbuka. Dalam presentasi terbuka ini, pimpinan badan publik didampingi tim PPID (SKPD Provinsi, KPU, Bawaslu), tim PPID Utama (Kab/Kota). Presentasi dilakukan dengan sistem panel antar badan publik (sesuai klasifikasi). Tim Penilai akan akan memperdalam presentasi badan publik dengan cara klarifikasi atau bertanya. Masyarakat yang diundang pada saat uji publik akan diberikan kesempatan untuk bertanya kepada peserta badan publik. Parameter penilaian : mampu menjelaskan mekanisme pengambilan keputusan berkaitan dengan komitmen keterbukaan informasi dalam layanan publik, pola koordinasi dan komunikasi antara pimpinan badan publik dengan PPID Utama dan PPID Pembantu, mampu menjelaskan inovasi teknologi keterbukaan informasi dalam pelayanan publik.