PEMKAB SRAGEN AKAN KEMBALI AKTIFKAN SAFARI RAMADHAN DI 20 KECAMATAN

SRAGEN - Pemerintah Kabupaten Sragen kembali menggelar Safari Ramadhan pada bulan April mendatang. Kegiatan yang rutin digelar pada bulan suci Ramadhan ini kembali dilaksanakan karena angka kasus Covid-19 di Kabupaten Sragen mengalami penurunan.

Kegiatan Safari Ramadhan 1443 Hijriyah, Dzuhur Keliling (Durling) dan Ashar Keliling (Sarling) akan dilaksanakan di 20 Masjid yang ada di 20 Kecamatan se Kabupaten Sragen mulai 4 April 2022 mendatang.

Sedangkan Tarawih Keliling (Tarling) dilaksanakan di 12 Masjid yang ada di empat Kecamatan, seperti Sragen Kota, Karangmalang, Ngrampal, dan Sidoharjo yang dimulai 5 April 2022.

Meski sempat terhenti dua tahun akibat pandemi Covid-19, Bupati Sragen dr. Kusdinar Untung Yuni Sukowati memastikan Safari Ramadhan kembali digelar tahun ini setelah kondisi pandemi Covid-19 melandai.

“Alhamdulillah, insyaAllah tahun ini kita kembali bisa melaksanakan safari ramadhan seperto dua tahun lalu. Ada pengajian dan bagi-bagi sembako untuk warga kita yang membutuhkan,” terang Bupati.

Bupati Yuni mengaku telah mengizinkan kegiatan yang biasa dilakukan masyarakat di Bulan Suci Ramadhan. Termasuk sholat tarawih berjamaah di Masjid.

"Saya minta kepada umat muslim di Kabupaten Sragen untuk menyambut ramadan ini dengan penuh sukacita. Kami persilakan untuk beribadah di Masjid di tempatnya masing-masing,” ungkapnya.

Bupati Yuni menambahkan meskipun saat beribadah telah diperbolehkan tanpa ada jaga jarak, baik dalam penataan shaff sholat maupun saat menggelar pengajian. Masyarakat disarankan untuk membawa alat sholat sendiri. Hal ini diyakininya akan lebih steril dan bersih, terpenting ialah penggunaan masker.

Pihaknya juga mengimbau agar warga tetap memakai masker dan cuci tangan dengan sabun atau hand sanitizer.

“Protokol kesehatan itu untuk melindungi agar tidak tertular Covid-19. Untuk penataan shaff dalam sholat silakan boleh rapat atau tanpa jaga jarak. Selama ini sebenarnya sudah tidak ada jaga jarak tetapi memang belum diresmikan. Sekarang sudah dilegalkan tetapi masyarakat malah bertanya-tanya. Bekerumun saat beribadah itu tidak masalah karena yang penting wajib pakai masker,” lanjutnya.

 

Penulis : Miyos_Diskominfo

Editor : Yuli_Diskominfo