PENINGKATAN PELAYANAN DAN KETERBUKAAN INFORMASI PUBLIK DI KABUPATEN SRAGEN

      SRAGEN - Dalam rangka optimalisasi konten data dan informasi serta peningkatan pelayanan dan keterbukaan informasi, Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) Kabupaten Sragen berkomitmen memenuhi penetapan Daftar Informasi Publik (DIP) sebelum bulan Mei 2019. Dengan mengidentifikasi dan menyusun informasi publik yang dikuasai dan terbuka melalui penetapan Daftar Informasi Publik Tahun 2019 serta melakukan uji konsekuensi terhadap informasi yang dikecualikan. “Srategi PPID Utama di Kabupaten Sragen dalam penyusunan DIP dimulai dari klasifikasi informasi setiap saat, serta merta, berkala dan dikecualikan. Setelah itu pengumpulan data dari satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD). Serta untuk penetapan informasi yang dikecualikan diperlukan uji konsekuensi.”, ungkap PPID Utama Kabupaten Sragen, Rahmad Purwadi, SH, MM.

      Peran kerjasama PPID  seluruh Kabupaten/Kota dalam Peningkatan pelayanan dan keterbukaan Informasi Publik mengantarkan Jawa Tengah meraih prestasi sebagai Badan Publik Pemerintah Provinsi Kualifikasi Paling Informatif dengan nilai 96,95 dalam Pemeringkatan Keterbukaan Informasi Publik Tingkat Nasional Tahun 2018. Sebagai bentuk dukungan dari sisi media informasi akan dilakukan pemeliharaan website dan meyajikan informasi publik secara menarik dengan mengutamakan akurasi dan validitas data dalam website PPID Kabupaten/Kota.