Pentingnya Keterbukaan Informasi pada Badan Publik

Batang, InfoPublik - Komisi Informasi Provinsi Jawa Tengah, menggelar Focus Group Discussion (FGD) dengan tema “Keterbukaan Informasi Dalam Pelayanan Publik” di Aula Sumbing, lantai II Sasana Widya Praja Badan Diklat (BPSDMD) Provinsi Jawa Tengah Semarang, Selasa (26/2/2019). Ketua Komisi Informasi Provinsi Jawa Tengah Sosiawan mengatakan digelarnya FGD ini bertujuan untuk mendapatkan masukan dari peserta berkaitan instrument penilaian tata kelola informasi pelayanan publik pada badan publik yang membidangi urusan wajib pelayanan dasar pemerintah. Dalam kesempatan yang sama, Kasi Pengelolaan Data Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) Provinsi Jawa Tengah Sudjad mengatakan, seiring dengan dinamika yang berkembang di masyarakat tentang pentingnya keterbukaan informasi publik ini, masyarakat yang semula tidak tahu menjadi tahu untuk mengambil peran dalam keterbukaan informasi yang dibantu oleh pemerintah. “Maka, selaku aparat penyelenggara di bidang keterbukaan informasi baik di tingkat Kabupaten/Kota, Badan Dinas, RSUD, maupun di Tingkat Provinsi dipandang perlu untuk membekali diri, sehingga kita tidak ketinggalan jaman lagi dalam memberikan pelayanan,” ujarnya. Pelayanan publik lanjutnya, merupakan rangkaian kegiatan dalam rangka pemenuhan kebutuhan pelayanan sesuai dengan peraturan perundang-undangan bagi setiap warga negara dan penduduk atas barang, jasa, dan/atau pelayanan administratif yang disediakan oleh penyelenggara pelayanan publik. “Ruang lingkup pelayanan publik menurut Undang-Undang Pelayanan Publik meliputi pelayanan barang publik dan jasa publik serta pelayanan administratif yang diatur dalam peraturan perundang-undangan, termasuk pendidikan, pengajaran, pekerjaan dan usaha, tempat tinggal, komunikasi dan informasi, lingkungan hidup, kesehatan, jaminan sosial, energi, perbankan, perhubungan, sumber daya alam, pariwisata, dan sektor strategis lainnya,” jelasnya. FGD Penyusunan Instrument Penilaian Tata Kelola Keterbukaan Informasi Pelayanan Publik, diikuti oleh Komisi Informasi Provinsi Jawa Tengah, unsur PPID Utama Provinsi Jawa Tengah/Dinas Kominfo Jawa Tengah, PPID Pembantu OPD Provinsi Jawa Tengah, PPID Utama Kab/Kota, Akademisi, Organisasi Masyarakat Sipil. (MC Batang, Jateng/Jumadi/Ardhy/Eyv) Sumber : http://infopublik.id