RAKOR PERSIAPAN EVALUASI KLA 2020 DI RUANG SUKOWATI SETDA SRAGEN

Sragen - Dalam rangka mewujudkan Sragen sebagai Kabupaten Layak Anak (KLA) dan persiapan Evaluasi Kabupaten Layak Anak Tahun 2020 dilaksanakan Rakor Persiapan Evaluasi KLA 2020 pada hari Selasa, 18 Februari 2020, di Ruang Aula Sukowati Setda Kab. Sragen. Rakor dipimpin oleh Wakil Bupati Sragen, Dedy Endriyatno. Dalam sambutannya beliau menyampaikan Pembentukan Gugus Tugas Kabupaten Layak Anak Kabupaten Layak Anak Kabupaten Sragen dengan maksud agar pelaksanaan pengembangan Sragen sebagai Kabupaten Layak Anak dapat berjalan lebih integrative dan menyeluruh. Namun tidak dapat dipungkiri masih terdapat berbagai kendala yang dihadapi dalam pengembangan Sragen sebagai Kabupaten Layak Anak, seperti masih kurangnya komitmen dari stake holder terkait, kurangnya pemahaman KLA unsur instansi/ lembaga terkait dalam setiap tahapan pengembangan KLA. Padahal upaya pemenuhan hak anak melalui strategi pembangunan lingkungan yang ramah anak dalam KLA ini merupakan proses holistik, sehingga sudah seharusnya pengembangan KLA dilaksanakan dengan mengintegrasikan program atau kegiatan pada berbagai instansi dan lembaga lintas sektor.

Setiap OPD terkait bertanggungjawab sesuai dengan bidangnya, sehubungan dengan hal itu setiap OPD, lembaga masyarakat, dunia usaha memiliki peran yang sangat menentukan jalannya program KLA di Kabupaten Sragen, karena seluruh program pembangunan yang telah, sedang dan akan yang dilakukan, dirasakan secara langsung oleh anak-anak. “Dengan demikian perlu segera dilakukan optimalisasi peran, fungsi dan tugas masing-masing OPD. Saya berharap setiap perangkat daerah, lembaga masyarakat, media masa dan dunia usaha dapat bersinergi, membangun komitmen dengan seluruh pihak yang terkait demi mewujudkan Sragen sebagai Kabupaten Layak Anak”.

Kegiatan tersebut dibagi menjadi 5 (lima) kluster yaitu Kluster I Bidang Hak Sipil dan Kebebasan, Kluster II Bidang Lingkungan Keluarga dan Pengasuhan Alternatif, Kluster III Bidang Kesehatan Dasar dan Kesejahteraan, Kluster IV Bidang Pendidikan Pemanfaatan waktu luang kegiatan seni budaya, Kluster V Perlindungan Khusus.

Adapun maksud Rakor KLA ini antara lain menyamakan persepsi dan memetakan permasalahan Kabupaten Layak Anak sebagai upaya strategis yang dapat dilakukan, membahas aksi, sinkronisasi kegiatan yang mendukung KLA di masing-masing lembaga serta mempersiapkan pencapaian Sragen sebagai Kabupaten Layak Anak. Harapan dari kegiatan ini adalah :

  1. Adanya kesamaan pemahaman mengenai tahapan pengembangan KLA, mulai dari perencanaan, pelaksanaan dan Evaluasi, terutama dalam mendorong Stakeholder terkait dalam pengisian formulir Evaluasi KLA sebagai tolok ukur capaian KLA.
  2. Adanya kesepahaman anggota Gugus Tugas KLA Kabupaten Sragen dalam mendukung pengisian formulir evaluasi KLA.
  3. Terwujudnya mapping indikator KLA dari setiap stake holder terkait.
  4. Meningkatnya capaian Evaluasi Kabupaten Layak Anak.

Yuli Sulistiyanto dari Yayasan SETARA dalam materinya, “MENGGUGAH KOMITMEN BERSAMA PERCEPATAN PENGEMBANGAN KLA”, beliau menyampaikan KHA adalah instrumen internasional untuk menjamin pelayanan hak dan perlindungan bagi anak, KLA kelana dekela adalah upaya atau  strategi yg dikembangkan pemerintah Republik Indonesia. Kebijakan pengembangan kabupaten / kota kota layak anak (KLA) yang tertuang dalam UU 35/2014 tentang Perubahan Atas UU 23/2002 Pasal 21 ayat (4,5,6). Transformasi Konvensi Hak Anak (KHA) dari bahasa hukum ke dalam Kebijakan, Program, dan Kegiatan untuk menjamin pemenuhan hak anak dan perlindungan khusus anak (PHPKA). Pemenuhan Hak Anak dan Perlindungan Khusus Anak sama dengan perlindungan anak.

Beliau sebagai Konsultan, Tim fasilitator KHA, Forum Anak, SBA, Ketahanan keluarga responsif Gender dan hak anak, PUSPAGA, Pengembangan Kab/Kota Layak Anak, serta isu lain terkait pemberdayaan masyarat perempuan dan anak juga menyampaikan bahwa kegiatan yang berhubungan dengan  pemenuhan dan perlindungan Anak mendapatkan dukungan kebijakan   (Perda, Perbup /SK Bup/ atau lainnya ), komitmen kepala daerah menjadi salah satu penentu, gugus tugas menjadi kelembagaan /aktor Rancang laksana monev, menyusun RAD / peta jalan percepatan  KLA kedalam RPJM/ strategi daerah, Pengembangan di masing-masing kecamatan  Layak Anak dan desa/kelurahan Layak Anak, menciptakan layanan ramah anak, memastikan Semua kegiatan yang dilaksanakan/ dikembangkan ada lampiran pendukung dari (foto, eletronik file, data, dll), dan tujuan akhir adalah perubahan prilaku pemerintah , mitra dan masyarakat menjamin penghargaan, pemenuhan, dan perlindungan anak melalui sistem yang dikembangkan. (DISKOMINFO/Y/R)