Transparansi WP, Pemerintah Akan Terapkan Keterbukaan Informasi Perbankan

Pemerintah akan melakukan terobosan di bidang keterbukaan informasi, jika dalam Undang-Undang Keterbukaan Informasi Publik Tahun 2008 data peribadi dikecualikan, seperti informasi rekening di perbankan maka pada tahun depan hal itu sudah dinyatakan terbuka dan dapat diakses. Keterbukaan informasi perbankan itu lebih dititikberatkan bagi kemungkinan terjadinya manipulasi pajak dari Wajib Pajak yang tidak jujur menyampaikan informasi kekayaannya dalam bentuk tabungan di perbankan dalam maupun di luar negeri. Menurut rencana, keterbukaan informasi perbankan akan direalisasikan tahun depan. Ini dilakukan setelah ada kesepakatan Automatic Exchange of Information (AEoI) di antara negara anggota G-20.Keterbukaan informasi perbankan ini akan diperkuat dengan diterbitkannya Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) yang tengah dirancang. "Saya akan keluarkan Perppu yang isinya kurang lebih mengenai keterbukaan informasi, dan berjalan efektif Juni 2018," jelas Jokowi dalam acara Farewell Amnesty Pajak di JIExpo Kemayoran, Jakarta Utara, sebagaimana yang dikutip dari detik pada Kamis (02/3).Dengan berlakunya keterbukaan informasi perbankan, wajib pajak tidak bisa lagi menyembunyikan hartanya baik di dalam maupun luar negeri. Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak dalam hal ini nantinya bisa memeriksa rekening wajib pajak di bank tanpa harus melalui persetujuan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan Kementerian Keuangan. "Artinya nanti di 2018 Juni siapapun tidak bisa sembunyikan hartanya di dalam negeri maupun luar negeri. Tidak bisa lagi hindari pajak, tidak bisa lagi," tutur Jokowi.Kesepakatan keterbukaan informasi data perbankan ini tidak bisa ditolak, pasalnya keterlibatan Indonesia menunjukkan jati diri Indonesia. "Ini sudah tanda tangan semua negara. Kalau Perppu tidak saya keluarkan, dikucilkan kita dianggap negara tidak kredibel, dianggap engara ecek-ecek," ungkap Jokowi. (https://www.komisiinformasi.go.id)