WABUP SUROTO PIMPIN APEL GELAR PASUKAN OPERASI KETUPAT CANDI-2022

SRAGEN – Menjelang persiapan Hari Raya Idul Fitri 2022 di wilayah Kabupaten Sragen, Polres Sragen bersama Pemkab Sragen menggelar Apel Gelar Pasukan Operasi Ketupat Candi-2022 di lapangan Wira Pratama Mapolres Sragen Jumat, (22/4/2022) yang dipimpin oleh Wakil Bupati Sragen H. Suroto dihadiri Forum Komunikasi Pimpinan Daerah (Forkopimda), tokoh masyarakat dan kepala OPD Kabupaten Sragen.

Dalam kesempatan tersebut Wabup Suroto manyampaikan amanat Kapolri Listya Sigit Prabowo didepan pasukan TNI dan POLRI yang bertugas pada Operasi Ketupat Candi-2022 menyatakan bahwa perayaan Idul Fitri tahun ini berbeda dengan tahun lalu, pemerintah memberikan kelonggaran-kelonggaran kepada masyarakat untuk dapat merayakannya dengan berkumpul bersama keluarga. Kegiatan mudik tidak dilarang dan tidak dilakukan penyekatan-penyekatan di jalur-jalur lintasan masyarakat yang melakukan perjalanan mudik.

Pelaksanaan Operasi Ketupat Candi akan dilaksanakan selama 12 hari mulai dari 28 April sampai 9 Mei 2022. Fokus pengamanan adalah masjid, tempat wisata, pusat perbelanjaan, terminal, pelabuhan, stasiun KA dan bandara.

Personel pengamanan yang tergabung dalam operasi ini melibatkan TNI/POLRI dan instansi terkait yaitu Polisi Satuan Pamong Praja, Dinas Perhubungan, Dinas Kesehatan, Pramuka, Pemadam Kebakaran, Linmas, dan instansi lainnya.

Berdasarkan hasil survey Badan Litbang Kemenhub RI diprediksi sekitar 85,5 juta masyarakat akan melakukan mobilitas/perjalanan selama lebaran. Pergerakan masyarakat ini terutama terkonsentrasi di wilayah pulau jawa dan bali.

“Berbagai permasalahan menjelang, pada saat dan paska  Idul Fitri 1443 H /tahun 2022 harus diantisipasi, kita harus bergandengan tangan bersinergi dengan seluruh stakeholder terkait agar umat muslim dapat menjalankan ibadah ramadhan dengan khusuk dan puncaknya pada perayaan Idul Fitri serta masyarakat yang mudik berjalan lancar, aman dan sehat.”jelas Kapolri.

Kelonggaran-kelonggaran yang diberikan oleh pemerintah untuk merayakan Idul Fitri bersama keluarga harus disikapi dengan tetap menjaga  protokol kesehatan agar penyebaran Covid-19 tidak mengalami peningkatan.

Sementara Kapolres Sragen AKBP Yuswanto Ardi mengatakan persiapan mudik kabupaten sragen tahun 2022 ini merupakan mudik pertama yang diperbolehkan oleh pemerintah, hal tersebut membuat adanya pergerakan orang atau barang dalam jumlah yang sangat massive, karena sekitar 85,5 juta orang akan mudik sehingga akan menyebabkan kepadatan lalu lintas.

Yang menjadi potensi kerawanan terutama karena saat ini masih situasi pandemi maka penerapan protokol kesehatan tetap wajib dilaksanakan walaupun tidak ada pembatasan-pembatasan kegiatan.

“Kami menyiapkan 9 pos pengamanan yang akan menjamin, kelancaran, keamanan dan keselamatan masyarakat. Kami juga melaksanakan pemantauan kesediaan bahan-bahan pokok berupa bahan bakar, 9 bahan pokok yang dibutuhkan masyarakat. Antisipasi bencana alam juga kami lakukan karena saat ini masih musim penghujan tentunya kita pantau dan koordinasikan dengan instansi terkait seperti BPBD dan SAR.”terang Kapolres Ardi.

Dalam rangka percepatan vaksinasi booster pihaknya juga mendukung program pemerintah dengan menyiapkan pelayanan vaksinasi di setiap  pos pam apabila masyarakat membutuhkan disediakan di pintu Exit Tol Sragen. Selanjutnya pemudik juga akan dilakukan screening swab antigen di terminal maupun stasiun sebagai persyaratan perjalanan mudik.

Untuk persiapan jalur yang dilalui para pemudik,  Polres Sragen menyiapkan 2 jalur yakni jalur jalan tol dan jalur yang melewati jalan nasional (non tol). Mekanisme pelaksanaan kegiatan lalu lintas pihaknya melakukan kerjasama dengan Badan Usaha Jalan Tol (PT. Jasa Marga Solo-Ngawi), menyiapkan gardu-gardu satelit yang dipergunakan untuk mengurai antrian pembayaran tol.

Sebagai antisipasi tindak kriminalitas pihaknya akan melakukan tindakan pencegahan dengan cara mengamati kelompok-kelompok yang berpotensi tindak kriminalitas. Dengan menerjunkan tim buru sergap yang akan melakukan upaya-upaya yang represif bilamana terjadi ancaman tindak kriminalitas.

 

Penulis : Mira_Diskominfo

Editor  : Yuli_Diskominfo