JELANG LIBUR NATARU, PEMKAB SRAGEN AKAN TERAPKAN PPKM LEVEL 3

SRAGEN - Pemerintah Kabupaten Sragen menyiapkan langkah antisipasi jelang libur Natal dan Tahun Baru (Nataru) 2022. Hal ini mengacu pada wacana pemerintah akan meningkatkan status di seluruh Indonesia menjadi Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) level 3.

Ada sejumlah ketentuan yang diberlakukan mulai 24 Desember 2021 - 2 Januari 2022 sesuai dengan Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) Nomor 62 Tahun 2021 tentang Pencegahan dan Penanggulangan Corona Virus Disease 2019 Pada Saat Natal Tahun 2O2l dan Tahun Baru Tahun 2022. Serta Instruksi Bupati (Inbup) 360/570/038/2021.

Bupati Sragen, dr. Kusdinar Untung Yuni Sukowati menyampaikan poin yang ditekankan saat diberlakukan PPKM level 3 yang berlangsung 10 hari. Sasarannya adalah pelaku perjalanan yang melintas wilayah Kabupaten Sragen.

Mulai dari pemeriksaan ketat dokumen vaksinasi dan tes swab oleh tim gabungan. Diantaranya, dari Pemkab, Polres, dan Kodim 0725/Sragen.

"Jadi nanti bila ditemukan ada warga yang positif Covid-19 maka langsung dimasukkan ke tempat isolasi terpusat (isoter) di Technopark Sragen maupun di Kragilan, Gemolong, Sragen," terang Bupati usai memimpin rapat koordinasi lintas sektoral, di Ruang Sukowati Setda Sragen, Senin (6/12/2021).

Selama PPKM level 3 nanti warga Sragen juga tidak diperbolehkan menggelar pesta, pawai, konvoi, atau arak-arakan yang menimbulkan potensi kerumunan menjelang Tahun Baru. Termasuk lampu di Alun-alun Sasono Langen Putra Sragen juga akan dimatikan mulai 30 Desember 2021 sampai 2 Januari 2022.

"Karena Alun-alun sering dipakai sebagai tempat nongkrong. Penekannya pada pengondisian wilayah Sragen agar tidak terjadi kerumunan dan potensi yang menimbulkan lonjakan kasus Covid-19. Upaya yang dilakukan dengan penegakan Perda tentang Prokes Covid-19 oleh Satpol PP," jelas Bupati.

Sementara bagi pelaku perjalanan yang mudik saat Nataru sudah disepakati untuk dilakukan pemeriksaan di exit tol dan diberi sticker sehingga kapan datang dan pulang bisa terdata dengan baik.

Dalam pemeriksaan itu apabila ditemukan pelaku perjalanan belum swab antigen maka akan langsung swab antigen di tempat.

"Juga berlaku untuk pelaku perjalanan yang belum vaksin, langsung divaksin hari itu juga di lokasi pemeriksaannya," katanya.

Sementara, Kapolres Sragen, AKBP Yuswanto Ardi, menambahkan dalam rapat tersebut disepakati ada empat tempat check point (pemeriksaan dokumen vaksinasi dan hasil swab antigen). Diantaranya rest area tol 519 A dan 519 B, exit tol Pungkruk, dan exit tol Toyogo, Sambungmacan.

"Kami juga meminta kepada Polsek dan Kecamatan melakukan pendataan pemudik atau pelaku perjalanan di wilayah masing-masing dengan mengecek kelengkapan kesehatannya. Di tingkat desa/kelurahan itu yang diefektifkan," pungkasnya. (Miyos_Diskominfo)