Hubungan Industrial dan Syarat Kerja

Bidang Hubungan Industrial -  Melaksanakan penyiapan bahan program kerja, penyiapan bahan perumusan kebijakan teknis operasional, pelaksanaan kebijakan, pengoordinasian pelaksanaan tugas, pemantauan, evaluasi, dan pelaporan di bidang Peraturan Perusahaan dan Perjanjian Kerja, Pengupahan dan Kesejahteraan Tenaga Kerja, dan  Perselisihan Hubungan Industrial.

a. Penyusunan bahan program kerja di bidang Peraturan Perusahaan dan Perjanjian Kerja, Pengupahan dan Kesejahteraan Tenaga Kerja, dan Perselisihan Hubungan Industrial; 

b. Penyiapan bahan perumusan kebijakan teknis operasional di bidang Peraturan Perusahaan dan Perjanjian Kerja, Pengupahan dan Kesejahteraan Tenaga Kerja, dan Perselisihan Hubungan Industrial;

c. Pelaksanaan kebijakan di bidang Peraturan Perusahaan dan Perjanjian Kerja, Pengupahan dan Kesejahteraan Tenaga Kerja, dan Perselisihan Hubungan Industrial, meliputi: 

1) Kelompok Unsur Peraturan Perusahaan dan Perjanjian Kerja: Pengesahan Peraturan Perusahaan bagi Perusahaan; Pendaftaran Perjanjian Kerjasama bagi Perusahaan (meliputi: Pengesahan Perjanjian Kerja dan Perjanjian Kerja Waktu Tertentu; Pencatatan Pemborongan Pekerjaan, Pelaporan Jenis Pekerjaan Penunjang, dan Perjanjian Pemborongan Pekerjaan; Pencatatan Perjanjian Kerja Bersama); Penyelenggaraan Verifikasi dan Rekapitulasi Keanggotaan pada Organisasi Pengusaha, Federasi dan Konfederasi Serikat Pekerja/Serikat Buruh serta Non Afiliasi; Pelaksanaan Operasional Lembaga Kerjasama Tripartit Daerah; Pembinaan Perusahaan; Pembinaan Organisasi Pengusaha; Rekomendasi/Izin Perusahaan Outsorcsing, Pemutakhiran Data Hubungan Industrial; Pencatatan Pembentukan Serikat Pekerja serta kegiatan lain sesuai bidang tugas; 

2) Kelompok Unsur Pengupahan dan Kesejahteraan Tenaga Kerja: Penyelenggaraan Pendataan dan Informasi Sarana Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Tenaga Kerja serta Pengupahan; Pengembangan Pelaksanaan Jaminan Sosial Tenaga Kerja dan Fasilitas Kesejahteraan Pekerja; Pembinaan Fasilitas Kesejahteraan Tenaga Kerja, Pembinaan Struktur Skala Upah, Pembinaan dan Monitoring Implementasi Upah Minimum Kabupaten (UMK), Fasiltasi Proses Penetapan Upah Minimum Kabupaten (UMK), Sosialisasi Upah Minimum Kabupaten (UMK), Pembinaan dan Monitoring Pemberian Tunjangan Hari Raya (THR) serta kegiatan lain sesuai bidang tugas; 

3) Kelompok Unsur Perselisihan Hubungan Industrial:

Pencegahan Perselisihan Hubungan Industrial, Mogok Kerja, dan Penutupan Perusahaan; Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial, Mogok Kerja, dan Penutupan Perusahaan (meliputi: Fasilitasi Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial, Mediasi Perselisihan Pekerja dan Pengusaha, Mediasi Perselisihan Serikat Pekerja dan Serikat Pekerja, Mediasi Perselisihan Serikat Pekerja dan Pengusaha, Fasilitasi Penyelisihan Pemutusan Hubungan Kerja (PHK); Fasilitasi Penyelesaian Perselisihan Hak Pekerja); Pembinaan Perlindungan dan Kesehatan Kerja serta kegiatan lain sesuai bidang tugas; 

d. Pengoordinasian pelaksanaan tugas di bidang Peraturan Perusahaan dan Perjanjian Kerja, Pengupahan dan Kesejahteraan Tenaga Kerja, dan Perselisihan Hubungan Industrial; 

e. Pelaksanaan pemantauan, evaluasi, dan pelaporan di bidang Peraturan Perusahaan dan Perjanjian Kerja, Pengupahan dan Kesejahteraan Tenaga Kerja, dan Perselisihan Hubungan Industrial; dan f. Pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh pimpinan sesuai dengan bidang tugasnya.