TUGAS DAN FUNGSI

Dinas Tenaga Kerja merupakan Instansi Pemerintah yang mempunyai tugas membantu Bupati dalam melaksanakan urusan pemerintahan bidang Tenaga Kerja dan trasmigrasi yang menjadi kewenangan daerah dan tugas pembantuan yang ditugaskan kepada daerah. (Perbub No.112 Tahun 2016).

Dalam melaksanakan tugas Dinas Tenaga Kerja Kabupaten Sragen mempunyai fungsi:

  1.  Perumusan kebijakan bidang tenaga kerja dan trasmigrasi;
  2.  Pelaksanaan koordinasi kebijakan bidang tenaga kerja dan transmigrasi;
  3.  Pelaksanaan kebijakan bidang tenaga kerja dan transmigrasi;
  4.  Pelaksanaan evaluasi dan pelaporan bidang tenaga kerja dan transmigrasi;
  5.  Pelaksanaan fungsi kesekretariatan dinas;
  6.  Pelaksanaan fungsi kedinasan lain yang diberikan oleh pimpinan, sesuai dengan tugas dan fungsinya.