Pelatihan dan Produktivitas Tenaga Kerja

Bidang Perencanaan, Pelatihan, dan Produktivitas Tenaga Kerja -  Melaksanakan penyiapan bahan program kerja, penyiapan bahan perumusan kebijakan teknis operasional, pelaksanaan kebijakan, pengoordinasian pelaksanaan tugas, pemantauan, evaluasi, dan pelaporan di bidang Perencanaan Tenaga Kerja, Pelatihan Kerja dan Pemagangan, dan Produktivitas Tenaga Kerja.

a. Penyusunan bahan program kerja di bidang Perencanaan Tenaga Kerja, Pelatihan Kerja dan Pemagangan, dan Produktivitas Tenaga Kerja;

b. Penyiapan bahan perumusan kebijakan teknis operasional di bidang Perencanaan Tenaga Kerja, Pelatihan Kerja dan Pemagangan, dan Produktivitas Tenaga Kerja;

c. Pelaksanaan kebijakan di bidang Perencanaan Tenaga Kerja, Pelatihan Kerja dan Pemagangan, dan Produktivitas Tenaga Kerja, meliputi:

1) Kelompok Unsur Perencanaan Tenaga Kerja: Penyusunan Rencana Tenaga Kerja (RTK) (meliputi: Penyusunan Rencana Tenaga Kerja Makro; Penyusunan Rencana Tenaga Kerja Mikro) serta kegiatan lain sesuai bidang tugas;

2) Kelompok Unsur Pelatihan Kerja dan Pemagangan:

Pembinaan Lembaga Pelatihan Kerja Swasta; Penyediaan Sumber Daya Perizinan Lembaga Pelatihan Kerja secara Terintegrasi; Pembinaan Penyelenggaran Pelatihan Kerja; Rekomendasi/Izin Lembaga Pelatihan Kerja (LPK); Program Pemagangan Dalam Negeri; Program Pemagangan Luar Negeri; Pengelolaan Data Pelatihan Kerja; Rekomendasi Paspor Magang Di Luar Negeri; Sertifikasi Uji Kompetensi Bagi Instruktur dan Peserta Pelatihan;  Akreditasi Lembaga Pelatihan Kerja; Verifikasi dan Pengelolaan Tempat Uji Kompetensi (TUK) serta kegiatan lain sesuai bidang tugas;

3) Kelompok Unsur Produktivitas Tenaga Kerja:

Pelaksanaan Konsultasi Produktivitas kepada Perusahaan Kecil; Pengukuran Kompetensi dan Produktivitas Tenaga Kerja; Fasilitasi Pelatihan Produktivitas Alumni Magang di Luar Negeri serta kegiatan lain sesuai bidang tugas;

d. Pengoordinasian pelaksanaan tugas di bidang Perencanaan Tenaga Kerja, Pelatihan Kerja dan Pemagangan, dan Produktivitas Tenaga Kerja;

e. Pelaksanaan pemantauan, evaluasi, dan pelaporan di bidang Perencanaan Tenaga Kerja, Pelatihan Kerja dan Pemagangan, dan Produktivitas Tenaga Kerja; dan

f. Pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh pimpinan sesuai dengan bidang tugasnya.