KETERBUKAAN INFORMASI DAN KESEJAHTERAAN RAKYAT

Semarang - Dinas Komunikasi dan Informatika Provinsi Jawa Tengah menyelenggarakan Sosialisasi Peningkatan Pelayanan Data dan Informasi Publik bagi PPID se-Jawa Tengah, Senin (22/4/2019). Sosialisasi diikuti sebanyak 102 orang,  terdiri dari PPID Pembantu SKPD Provinsi Jawa Tengah, PPID Pembantu BUMD Provinsi JawaTengah dan PPID Utama Kab/Kota se-Jawa Tengah. Drs. Sosiawan, Ketua Komisi Informasi Provinsi Jawa Tengah menjelaskan bahwa Komisi Informasi Provinsi Jawa Tengah pada tahun 2019 ini berfokus pada program keterbukaan informasi pada pelayanan publik terutama pada urusan pemerintahan wajib yang berkaitan dengan pelayanan dasar yang menjadi urusan wajib pemerintah daerah. “Mengapa urusan pemerintahan wajib yang berkaitan dengan pelayanan dasar pemerintah daerah ini menjadi program tahun 2019 karena pemerintah daerah sebagaimana diamanatkan oleh Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah dan Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016 tentang Perangkat Daerah untuk menjalankan otonomi daerah sehingga peningkatan kesejahteraan masyarakat dan kualitas pelayanan publik dapat dijalankan dengan efektif, akuntable dan transparan oleh pemerintah daerah” ujarnya pada sesi materi. Beliau juga menjelaskan bahwa untuk mengetahui sejauh mana badan publik yang membidangi urusan wajib pelayanan dasar tersebut telah melakukan upaya-upaya dalam melaksanakan tata kelola keterbukaan informasi dalam pelayanan publik maka diperlukan instrument penilaian yang dapat digunakan untuk mendorong agar badan publik lebih terbuka dalam pelayanan publik. Adapun tahapan Penilaian Tata Kelola Keterbukaan Informasi meliputi : Evaluasi Website (April-Mei 2019), Penilaian Kuesioner Mandiri/SAQ (Agustus-September 2019), Visitasi (Oktober 2019), Uji Publik (November 2019) dan KIP Award (Desember 2019). Turut hadir Hendra J Kede, Wakil Ketua Komisi Informasi Pusat Republik Indonesia yang menegaskan bahwa urgensi alat ukur keberhasilan PPID adalah terwujudnya kesejahteraan masyarakat sebagaimana dituangkan dalam Pembukaan UUD NKRI 1945 tentang tujuan negara. Tujuan didirikannya Negara Kesatuan Republik Indonesia adalah untuk membentuk suatu Pemerintahan Negara Indonesia (Badan Publik) yang melindungi segenap Bangsa Indonesia dan tumpah darah Indonesia dan untuk memajukan kesejahteran umum, mencerdaskan kehidupan bangsa serta dengan mewujudkan suatu keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia. Permasalahan yang muncul berkenaan dengan PPID antara lain adanya 2 perspektif terkait informasi yg dikecualikan, belum optimalnya PPID Pembantu SKPD/BUMD dalam menyusun DIP dan PPID Provinsi Jawa Tengah sampai dengan saat ini belum bisa melaksanakan Uji Konsekuensi dan Penyusunan DIP Tahun 2019 karena menunggu uji konsekuensi dari PPID Pembantu selesai. Dengan diadakannya kegiatan ini diharapkan dapat mewujudkan PPID yang berkompeten dalam rangka pelaksanaan Undang-Undang Keterbukaan Informasi Publik. Materi Sosialisasi Peningkatan Pelayanan Data dan Informasi Publik bagi PPID se-Jawa Tengah dapat didownload di http://ppid.sragenkab.go.id/