KUNJUNGAN PEMKAB KLATEN TERKAIT UJI KONSEKUENSI INFORMASI PUBLIK YANG DIKECUALIKAN

SRAGEN- Pemkab Klaten Kamis (14/9) lalu melakukan kunjungan ke Dinas Kominfo Pemkab Sragen. Rombongan berjumlah 4 (empat) orang ini, dipimpin oleh Kasubag Pembinaan Informasi dan Publikasi Bagian Humas Joko Priyono S.Sos ,M.Si. Kedatangan mereka diterima oleh Sekretaris Dinas Kominfo Rahmat Purwadi , SH, MM di ruang kerjanya. Menurut Joko , kunjungan ini disamping untuk menjalin silaturahmi, juga  bertujuan untuk mempelajari proses Uji Konsekuensi Daftar Informasi Publik yang Dikecualikan. Hal ini diperlukan oleh Pemkab Klaten, terkait sidang sengketa ad judikasi yang saat ini masih dalam proses di Komisi Informasi Provinsi Jawa Tengah. Pemkab Sragen pernah melalui tahapan ini , kata Joko, maka pihaknya ingin mempelajari mekanisme Uji Konsekuensi Daftar Informasi Publik yang Dikecualikan. Sekretaris Dinas Kominfo Pemkab Sragen Purwadi mengatakan, Kominfo sebagai pelayan masyarakat di sektor komunikasi dan informasi , harus mengedepankan transparansi dalam menyampaikan informasi kepada masyarakat. Terkait dengan informasi publik yang dikecualikan, menurut peraturan perundangan yang berlaku memang tidak boleh dibuka, karena pertimbangan konsekuensi yang timbul. Untuk itu, sangat perlu membekali diri dengan mempelajari regulasi yang diperlukan untuk melakukan uji konsekuensi. Regulasi yang digunakan , antara lain UU No 14 th 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik, PP No 61 tahun 2010, Peraturan Komisi Informasi No I tahun 2017 tentang Pengklasifikasian Informasi Publik. Mekanisme uji konsekuensi berawal dari menghimpun informasi publik yang dikecualikan dari Satuan Kerja perangkat Daerah terkait. Kemudian rapat Uji Konsekuensi melibatkan elemen hukum, elemen pengawas, SKPD terkait, dan elemen swasta terkait. Hal ini disampaikan oleh Kabid Pengelolaan Informasi Dinas Kominfo Sragen Fajar Adhi Nugroho, ST. Fajar menambahkan tahapan akhir uji konsekuensi ditandai oleh penandatanganan Surat Penetapan Atasan PPID tentang pengecualian Informasi Publik. Surat inilah yang akan digunakan untuk diajukan dalam sidang adjudikasi Pemkab Klaten kelak. Sebelum melepas rombongan, dilakukan tukar menukar cindera mata antara Pemkab Sragen dan Pemkab Klaten. (_kominfo)