MEMPERMUDAH MASYARAKAT DALAM AKSES DATA DAN INFORMASI DENGAN BLUe

Sragen - Bupati Sragen Lounching Penerapan Bukti Lulus Uji Elektronik (BLUe), e-UJI Retribusi Kendaraan Bermotor dan Silaturahmi serta Sarapan Bareng Ibu Bupati Sragen dengan Petugas Parkir Kabupaten Sragen, di Halaman Dinas Perhubungan Kabupaten Sragen, Jumat (06/03/2020).

Mulai Januari tahun ini uji berkala kendaraan bermotor dilaksanakan dengan Tanda Buku Lulus Uji elektronik (BLUe) untuk mengurangi fraud atau kecurangan melalui Direktorat Jenderal Perhubungan Darat Kemenhub. “Saya berterima kasih UPTD Pengujian Kendaraan Bermotor Dinas Perhubungan Kabupaten Sragen. Poin saya yang terpenting adalah tidak ada lagi pungutan liar,” ujarnya.

Setelah terbitnya Surat Edaran Direktur Jenderal Perhubungan Darat Nomor SE.1/AJ.502/DRJD/2019 tentang Perubahan Penggunaan Bukti Lulus Uji Berkala Kendaraan Bermotor berupa Buku Uji, Tanda Uji, dan Tanda Samping Kendaraan Bermotor menjadi Kartu Uji dan Tanda Uji pada 16 Januari 2019 lalu, maka resmi per Januari 2020 ini mulai diterapkan ketentuan tersebut dengan hadirnya Tanda Bukti Lulus Uji elektronik (BLUe).

Pemilik kendaraan berjenis mobil bus, mobil barang, Kajen IV (bajaj) wajib melakukan uji berkala atau uji kir setiap 6 bulan sekali dan dilakukan di UPUBKB. Permohonan perpanjangan masa berlaku uji berkala kendaraan ini dilakukan sesuai dengan domisili kendaraan dan dilakukan selambat-lambatnya 30 hari sebelum habis masa berlaku uji berkala.

Akses data dan informasi sekarang sangat terbuka sekali prosesnya, sangat cepat dan bahkan menggunakan sistem untuk pendaftaran dan pembayarannya pun langsung ke bank. Dengan adanya kartu BLUe yang menggunakan chip seperti sekarang ini maka kartu tersebut dapat digunakan juga sebagai uang elektronik.

Kemudian tidak seperti buku uji, para oknum akan kesulitan untuk ‘memainkan’ data di dalam smart card, yang terdiri dari identitas pemilik kendaraan, identitas kendaraan, dan foto kendaraan dari 4 sisi yaitu dari depan, belakang, kiri, dan kanan.

“Yang bicara lulus atau tidak itu sistem yang standar-standar kami kunci dari sini, jadi tidak bisa diubah sembarangan.”, ujar Kepala UPTD Pengujian Kendaraan Bermotor Dinas Perhubungan Kabupaten Sragen Junaedhi, S.E., M.M..

“Adapun manfaat untuk masyarakat yaitu masyarakat bisa mengakses data dan informasi secara bebas dengan BLUe. Adanya kartu BLUe akan jauh lebih simple dibawa kemana-mana, hanya dengan di scan di barcode atau scan di android bisa langsung diakses dengan mudah”, imbuhnya. (DISKOMINFO/YD)