UU DESA DAN UU KIP AMANATKAN KETERBUKAAN PEMERINTAHAN DESA

Menurut ketentuan Pasal 24 huruf d) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa menyatakan bahwa salah satu asas penyelenggaraan pemerintahan desa adalah keterbukaan. Yang dimaksud dengan keterbukaan adalah asas yang membuka diri terhadap hak masyarakat untuk memperoleh informasi yang benar, jujur, dan tidak diskriminatif tentang penyelenggaraan Pemerintahan Desa dengan tetap memperhatikan ketentuan peraturan perundang-undangan. Dipertegas kembali pada Pasal 26 ayat (4) dalam menjalankan tugasnya Kepala Desa berkewajiban untuk huruf f) melaksanakan prinsip tata Pemerintahan Desa yang akuntabel, transparan, profesional, efektif dan efisien, bersih, serta bebas dari kolusi, korupsi, dan nepotisme dan huruf p) memberikan informasi kepada masyarakat Desa. Sejalan dengan amanat Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014, asas keterbukaan badan publik telah diamanatkan dalam Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik yang menjamin masyarakat untuk mengetahui dan memperoleh informasi publik dalam rangka mewujudkan peran serta aktif masyarakat dalam penyelenggaraan negara dan pemerintahan. Pemerintah Desa dapat dikategorikan sebagai badan publik karena mengelola dana dari APBN dan APBD dan menjalankan fungsi-fungsi pelayanan terhadap masyarakat. Pemerintah Desa dalam melaksanakan pelayanan informasi dapat mengacu pada Peraturan Komisi Informasi Nomor 1 Tahun 2018 tentang Standar Layanan Informasi Desa. Peraturan Komisi Informasi ini mengatur informasi publik yang wajib disediakan dan diumumkan, informasi yang dikecualikan, pelayanan informasi publik desa, permohonan, keberatan dan penyelesaian informasi publik desa. Dalam melaksanakan tugas pelayanan informasi publik desa dibentuk Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi Desa (PPID Desa). Sekretaris Desa/perangkat lain yang ditunjuk menjabat sebagai PPID Desa. PPID Desa bertanggung jawab dibidang layanan informasi publik desaƂ yang meliputi proses penyimpanan, pendokumentasian, penyediaan dan pelayanan informasi publik desa. Keterbukaan informasi akan mendorong hal-hal positif dan mendukung pelaksanaan pemerintahan desa yang baik, yaitu : 1) dibukanya akses masyarakat terhadap informasi publik akan mendorong peran serta aktif masyarakat dalam pembangunan desa, 2) menghindarkan dari kecurigaan atau rumor negatif masyarakat dalam pemerintahan desa, 3) mencegah korupsi dan penyalahgunaan informasi dan 4) membangun hubungan baik dan meningkatkan kepercayaan publik terhadap pemerintahan desa. Dengan adanya keterbukaan maka masyarakat akan memiliki andil besar dan turut berkontribusi positif dalam pembangunan desa. Peraturan Komisi Informasi Nomor 1 Tahun 2018 tentang Standar Layanan Informasi Desa dapat didownload di http://ppid.sragenkab.go.id/?page_id=143